"Kajian atau skema tenor panjang mencapai 35 tahun dan suku bunga flat tersebut dilakukan untuk mengefisienkan skema KPR saat ini," kata DJPI, Herry Trisaputra Zuna.
Herry juga menuturkan bahwa skema bunga flat 35 tahun diadopsi dari skema pemberian KPR di Jepang.
"Hingga saat ini kepastian jangka tenor selama 35 tahun masih terus didiskusikan," ujarnya.
BACA JUGA:Fresh Graduate Siap-siap! Jokowi Umumkan Rekrutmen CPNS 2024 di Akhir Januari, Cek Detailnya
Dalam menyukseskan hal tersebut, Herry mengaku pemerintah telah melakukan koordinasi lanjutan dengan sejumlah bank penyalur.
"Nantinya tanggungan bunga yang dibebankan ke kreditur akan sama besarannya sepanjang 35 tahun.
Skema sudah ada, tetapi yang diharapkan di tahun 2024 adalah sudah ada pilot atau project, lalu nanti akan bisa diusulkan ke Kementerian Keuangan.
"Jika hal itu sudah terjadi, flat 35 artinya sudah terbentuk dan hanya perlu dibuatkan tenornya.
Program flat 35 menjadi salah satu modifikasi dari penyaluran rumah subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Sejumlah rumusan program di sektor perumahan tersebut dilakukan seiring dengan komitmen pemerintah dalam menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang berdasarkan data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 tercatat mencapai 12,71 juta rumah tangga.