JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg.
Karena pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.
Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Adapun, masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah NIK sudah terdata sebagai penerima atau belum dengan datang langsung ke pangkalan resmi.
BACA JUGA:
- Terowongan di Tol Cisumdawu Retak, Ini Penjelasan Menteri Basuki
- WNI di Jepang Diimbau Waspada Peringatan Gempa Susulan
- Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Diguncang Gempa Bumi M 7,4
Berikut cara cek NIK sudah terdata sebagai penerima subsidi:
- Datang ke pangkalan resmi terdekat
- Sampaikan NIK kepada petugas di pangkalan Petugas akan melakukan pengecekan melalui link http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK
Untuk diketahui, hanya pangkalan yang bisa mengecek dan menginput data NIK penerima. Meski begitu, saat ini penerapan kebijakan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP masih dalam proses pencocokan data.
Sementara itu jika data NIK belum terdaftar, maka pihaknya akan menyarankan segera melakukan pendaftaran agar datanya diinput oleh pangkalan.
Perlu diketahui bahwa elpiji 3 kg hanya ditujukan bagi masyarakat miskin sebagaimana pemberitahuan yang tercantum pada permukaan tabung. Berikut penerimanya:
- Rumah tangga
- Usaha mikro
- Petani sasaran
- Nelayan sasaran
BACA JUGA:
- Dituding Foya-foya dari Royalti Virgoun, Inara Rusli Tanggapi dengan Jawaban Menohok
- Partai Bulan Bintang Siap Tampung dan Berikan Posisi Srategis Bagi Witjaksono, Eks Kader PPP
- Liburnya Taman Margasatwa Ragunan, Hari Liburnya Para Satwa di Tahun baru
Cara Daftar Penerima Subsidi Gas Elpiji 3Kg
Untuk menjadi penerima subsidi elpiji 3 kg, kelompok masyarakat yang sudah dijelaskan di atas wajib melakukan pendaftaran. Dikutip dari laman MyPertamina, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pendaftaran dilakukan ke pangkalan resmi yang akan mendaftarkan data identitas masyarakat sesuai pada nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.
Berikut tata cara pendaftaran supaya dapat membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024:
- Datang ke sub-penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg terdekat
- Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian elpiji 3 kg
- Tunjukkan KTP dan KK
- Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
- Jika sudah terdaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi saat membeli elpiji 3 kg.