JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Alhamdulillah, pada hari ini, 1 Januari 2024, PT Taspen telah memulai pencairan gaji pensiunan PNS dari Golongan I hingga Golongan IV.
Meskipun gaji yang dicairkan tidak mencapai Rp 4,9 juta, estimasi menunjukkan bahwa setelah mendapat kenaikan sebesar 12 persen, besaran gaji pensiunan PNS mencapai angka tersebut.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini tentunya memberikan kelegaan bagi para pensiunan yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
Besaran gaji pensiunan PNS setelah kenaikan tersebut diharapkan dapat memberikan kehidupan yang lebih layak bagi para pensiunan.
PT Taspen menjalankan proses pencairan gaji pensiunan PNS ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
BACA JUGA:
- Berikut 5 Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pendapatan Gaji PNS, Apa Saja?
- Erick Tohir Tunjuk Tsamara Amany Sebagai Staf Khusus Kementerian BUMN, Segini Loh Besaran Gaji dan Tunjangannya
Pengumuman resmi mengenai pencairan gaji pensiunan PNS ini disampaikan langsung oleh PT Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen pada unggahan tanggal 31 Desember 2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, PT Taspen mencairkan gaji pensiunan PNS dengan rincian sebagai berikut:
1. Gaji pensiunan PNS Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900
- Golongan Ib: Rp 1.560.800 - Rp 1.854.700
- Golongan Ic: Rp 1.560.800 - Rp 1.933.200
- Golongan Id: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
2. Gaji pensiunan PNS Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 1.560.800 - Rp 2.530.200
- Golongan IIb: Rp 1.560.800 - Rp 2.637.300
- Golongan IIc: Rp 1.560.800 - Rp 2.748.800
- Golongan IId: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
BACA JUGA:
- Hore, Pemerintah Naikkan Gaji Pokok dan Tunjangan Para PNS, Besarannya Jadi Segini
- 10 Kategori PNS yang Tidak Naik Gaji 8 Persen di Tahun 2024, Simak Ketentuannya
3. Gaji pensiunan PNS Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 1.560.800 - Rp 3.177.300
- Golongan IIIb: Rp 1.560.800 - Rp 3.311.700
- Golongan IIIc: Rp 1.560:800 - Rp 3.451.800
- Golongan IIId: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.560.800 - Rp 3.750.000
- Golongan IVb: Rp 1.560.800 - Rp 3.908.700
- Golongan IVc: Rp 1.560.800 - Rp 4.074.000
- Golongan IVd: Rp 1.560.800 - Rp 4.246.300
- Golongan IVe: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900