Tak Ada STTP, Kampanye Peserta Pemilu 2024 Boleh Dibubarkan

Senin 25-12-2023,14:32 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, pentingnya memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye pada Pemilu 2024. 

Jika tidak memiliki STTP tersebut, Bawaslu memastikan penyelenggaraan kampanye politik Pemilu 2024 bakal dibubarkan.

"Jika tidak ada STTP Kampanye, pengawas dapat merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum. KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," kata Bagja dalam keterangan persnya, Senin 25 Desember 2023. 

BACA JUGA:Jusuf Kalla Disarankan Kampanye Terbuka untuk Memenangkan Pasangan Unggulannya

Selain itu, Bagja mengungkapkan, Bawaslu bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers akan 'pelototi' iklan kampanye.

Bawaslu mengingatkan, bulan Desember 2023 ini bukan waktu yang ditetapkan untuk memasang iklan kampanye Pemilu 2024.

BACA JUGA:Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Temukan 124 Konten Ujaran Kebencian

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023. Untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," ucap Bagja.

Kemudian Bagja menekankan, aturan iklan kampanye tersebut sesuai perintah Peraturan KPU (PKPU).

Tepatnya, tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan. Terkait iklan kampanye pemilu," ujar Bagja.​

Kategori :