JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Peningkatan kasus COVID 19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir tengah menjadi sorotan.
Berdasarkan data yang diperoleh Kemenkes RI pada Rabu, 20 Desember 2023 jumlah kasus harian COVID 19 menembus 486 kasus.
Apabila dibandingkan dengan tanggal yang sama pada bulan November, jumlah kasus harian positif COVID 19 hanya tujuh pasien.
Walaupun terjadi peningkatan yang cukup tinggi, pihak Kemenkes menyatakan bahwa situasi masih terkendali.
Terutama jumlah kasus masih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan masa pandemi.
Berkaitan dengan peningkatan kasus tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini tidak ada kewajiban menggunakan masker untuk dipakai pada transportasi umum.
Penggunaan masker di transportasi umum masih berupa himbauan.
BACA JUGA:Covid-19 Kembali Meledak, Simak Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jelang Nataru 2023-2024
BACA JUGA:Update Kasus Covid-19 DKI Jakarta Melonjak per Desember 2023
BACA JUGA:Update Covid-19: Waspada Virus Varian Baru JN.1, 4 Penderita Terdeteksi di Indonesia
dr nadia meminta masyarakat lebih mawas diri dengan kondisi kesehatan masing-masing untuk mencegah berbagai penyebaran jenis penyakit, khususnya COVID 19.
" Sekarang bentuknya masih himbauan, masyarakat yang tahu persis kondisi tubuhnya seperti apa. Iya, jadi mengikuti kondisinya masing-masing," ucap dr Nadia ketika ditemui di Kantor Kemenkes RI pada Kamis 21 Desember 2023.
" Jadi misalnya sakit, wajib pakai masker yang kita mau, kalau batuk pilek seperti itu. Kalau positif COVID 19 ya seharusnya isolasi mandiri ya bukan pakai masker terus jalan-jalan di tempat umum," sambungnya.
Ia menghimbau masyarakat bisa terus menjaga kesehatan diri dan orang yang ada di sekitar.
Terlebih momen libur Nataru yang sebentar lagi akan tiba juga sangat berpotensi meningkatkan risiko penyebaran COVID 19.