MUI Keluarkan Fatwa Haram Terkait Golput Pilpres 2024, Simak Manfaat dan Mudharatnya

Kamis 21-12-2023,13:12 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 yang akan datang menjadi sorotan dengan munculnya isu golongan putih (golput), yaitu tidak memilih calon presiden dan wakil presiden. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait golput dalam ijtima ilama II tahun 2009. Fatwa ini menekankan pentingnya partisipasi umat muslim dalam pemilihan pemimpin.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa menegakkan imamah (Kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) adalah kewajiban masyarakat. 

Ia berpendapat bahwa hak pilih seharusnya digunakan untuk memilih pemimpin yang dapat menjaga kehidupan bersama. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum haram bagi warga yang memilih golongan putih atau golput dalam pemilu. 

BACA JUGA:

Fatwa ini dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009, menganggap pemilihan pemimpin sebagai kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan. 

"Fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009, memilih pemimpin merupakan kewajiban dalam menegakkan Imamah (kepemimpinan) dan Imarah (pemerintahan) sebagai kehidupan bersama," jelasnya dilansir Radarpena dari laman MUI, Kamis, 21 Desember 2023.

Pejabat MUI, seperti Kiai Cholil, menekankan pentingnya menggunakan hak pilih pada pemilu 2024 sebagai tanggung jawab terhadap nasib bangsa.

Menyikapi pilpres, Kiai Cholil meminta agar warga yang tidak menggunakan hak pilihnya dianggap tidak bertanggung jawab terhadap arah negara. 

Masyarakat diimbau memilih salah satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan visi, misi, serta performa dalam debat. 

Pemilihan ini dianggap sebagai langkah konkrit dalam mendukung kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai kehidupan bersama. 

BACA JUGA:

Oleh karena itu, MUI mendorong agar masyarakat memilih dengan bijak untuk memastikan kelangsungan dan kebaikan negara.

Berikut Fatwa tentang Pengharaman Golput saat Pemilu

Kategori :