JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Bawaslu RI mengaku, lembaganya tidak bisa menjatuhi sanksi kepada aparat keamanan yang terbukti tidak netral pada Pemilu 2024.
Pernyataan tegas Bawaslu itu, menyoroti dugaan pelanggaran netralitas TNI yang dilakukan Mayor Teddy Indra Wijaya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihak yang kompeten menjatuhi sanksi soal netralitas TNI adalah instansi itu sendiri.
BACA JUGA:PPATK Temukan Transaksi Triliunan Tambang Ilegal, TKN Prabowo - Gibran Merespon Begini
"Kami menyampaikan dugaan, rekomendasinya saja, Panglima TNI Agus Subianto (yang berhak jatuhi sanksi)," kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa 19 Desember 2023.
Bagja mengatakan, viralnya foto Mayor Teddy di acara debat capres-cawapres terus menjadi 'buah bibir' netizen. Bahkan, banyak netizen yang melakukan tagging ke akun Bawaslu.
"Dari Bawaslu, dari temuan kami, tentu kita temukan dulu ya, di medsos sudah ramai sudah sampai di kami. Sudah sampai di tempat saya, juga sudah kami teruskan," ucap Bagja.
BACA JUGA:Kata 'Ndasmu Etik' Prabowo Viral, Anies Bilang Begini
Selain dugaan pelanggaran netralitas Mayor Teddy, Bagja menuturkan, Bawaslu juga menerima informasi dugaan pelanggaran lainnya di medsos.
Bawaslu mengkhawatirkan, kasus disinformasi surat suara sudah tercoblos terulang lagi.
"Ini banyak juga beberapa medsos yang bermasalah juga nih video, kami mewanti-wanti masyarakat. Misalnya, kemarin ada di kota mana tentang kotak suara sudah sampai sudah tercoblos, rupanya itu tahun 2011," ujar Bagja.
Bagja mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas Mayor Teddy sebagai anggota TNI aktif harus dikaji mendalam.
Nantinya, hasil kajian tersebut, diberikan Bawaslu kepada Panglima TNI Agus Subiyanto.
"Nanti yang melakukan putusan berkaitan hasil dugaan pelanggaran, Bawaslu akan kemudian diputuskan dan diberikan sanksi. Kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi oleh Panglima TNI," ucap Bagja.