Pudji mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak daerah yang mengalami kenaikan harga cabai merah.
Dalam catatannya, hingga pekan kedua Desember terdapat sebanyak 334 kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan harga komoditas ini.
Adapun tiga kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan tertinggi berada di Maluku Utara meliputi, Halmahera Utara naik hingga 182,49 persen.
Kemudian Halmahera Selatan naik 155,94 persen dan Tidoere Kepualauan mengalami kenaikan hingga 86,82 persen.
Lebih lanjut Pudji menyebutkan, data ini bisa menjadi pegangan para kepala daerah. Sehingga nantinya bisa melakukan intervensi yang tepat dan membuat harga cabai merah kembali normal.