Penjelasan Didik memperlihatkan kompleksitas kasus ini, di mana Muhyani dihadapkan pada situasi yang memicu tindakan pembelaan terpaksa, tetapi hasilnya menyebabkan kematian korban karena perdarahan.
Muhyani (58) mendapati dirinya terjerat hukum setelah memutuskan memberikan perlawanan terhadap seorang pencuri kambing di Serang, Banten.
Kejadian itu berlangsung pada bulan Februari 2023, ketika Muhyani hendak pergi ke sawah dan tak sengaja menemukan pencuri di dalam kandang milik majikannya.
Aksi pemberontakan Muhyani tak berujung baik, karena pada saat konfrontasi, ia mengambil tindakan fisik dengan menusuk pencuri menggunakan gunting buah.
Polisi merespons kejadian tersebut dan menahan Muhyani atas dugaan penganiayaan. Penetapan status tersangka diumumkan melalui Surat Tanda Terima Pemberitahuan (S.Tap) nomor 117/IX/RES 1.6/2023/Reskrim, tanggal 19 September 2023, dengan dasar pasal 351 ayat 3 KUHPidana sejak 15 September 2023.
Ketua RT, Nuraen, memberikan konteks bahwa Muhyani bertindak sebagai bentuk bela diri karena melihat pencuri bersenjata golok.
BACA JUGA:
- Polisi Ungkap Dugaan Penyelundupan Imigran Rohingya, Ada Koordinator Utama di Bangladesh
- Berlaku Mulai 22 Desember, 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Selama Libur Nataru
Namun, Muhyani lebih dulu menggunakan gunting untuk membela diri. Keputusan hukum ini mencerminkan kompleksitas situasi di mana pertahanan diri Muhyani dianggap melampaui batas, mengarah pada status tersangka yang resmi disematkan oleh Polresta Serang Kota.
Kisah tragis terjadi ketika Muhyani, setelah menjadi korban penusukan, berteriak meminta pertolongan.
Warga segera berdatangan, namun pencuri yang ditusuk Muhyani berhasil melarikan diri tanpa jejak. Kejadian mengerikan ini mengejutkan masyarakat setempat.
Pada jam 6 pagi berikutnya, seorang petani yang hendak pergi ke sawah menemukan mayat di sekitar area tersebut. Ternyata, korban adalah tetangga Muhyani dan pelaku penusukan.
Nuraen, saksi mata, mengungkapkan kekagetannya saat mengetahui keterlibatan Muhyani dalam kejadian tersebut.
Meski keluarga pencuri menyatakan ikhlas, mereka memilih untuk melaporkan kejadian ini ke polisi.
BACA JUGA:
- KTT ASEAN-Jepang yang Dipimpin Jokowi Akan Jadi Agenda Terakhir Keketuaan RI
- Terungkap! Identitas Mahasiswi UB yang Tewas Bunuh Diri dari Lantai 12, Sempat Alami Depresi!
Proses hukum pun berjalan, dan Muhyani akhirnya ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini membawa Muhyani menjalani hukuman di Rutan Serang.
Pertanyaan muncul ketika keluarga pencuri yang awalnya pasrah dengan perilaku anaknya, tiba-tiba berbalik dan melapor ke polisi.