Sanksi Berat Bagi PNS yang Menolak Dipindah ke IKN: Turun Jabatan hingga Diberhentikan!

Kamis 14-12-2023,22:15 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aparatur sipil negara (ASN) yang menolak dipindahtugaskan ke ibu kota negara Nusantara (IKN) terancam sanksi tegas dari pemerintah. 

Imbauan ini upaya menindaklanjuti respons atas isu banyaknya ASN yang menolak dipindahkan ke IKN.

Adapun sanksi bagi ASN yang menolak pindah ke IKN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam pasal 3 huruf H disebutkan bahwa PNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk IKN. Oleh karenanya, ASN yang menolak pindah ke IKN akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA:Langgar HAM! Begini Menurut Menteri Luar Negri Retno Marsudi Terkait Konflik di Palestina

Berdasarkan aturan tersebut, tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang menolak pindah ke IKN terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. 

Berikut adalah rincian lengkap sanksi-sanksi ASN yang ogah dipindah ke IKN:

Hukuman Disiplin ringan

Untuk hukuman disiplin ringan, sanksi-sanksi yang ditetapkan diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 

BACA JUGA:Viral! Teleprompter yang Dimanfaatkan Gibran saat Pidato Debat Pilpres, Ini Pengertian dan Cara Kerjanya

Sanksi hukuman disiplin ringan dijatuhkan kepada pegawai negeri apabila pelanggaran berdampak negatif terhadap unit kerja.

Hukuman Disiplin sedang

Hukuman disiplin sedang dijatuhkan kepada pegawai negeri apabila pelanggaran berdampak negatif terhadap instansi. Jenis hukuman yang ditetapkan diantaranya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan.

Hukuman Disiplin berat

Terakhir ada hukuman disiplin berat yang dijatuhkan apabila pegawai negeri melakukan pelanggaran yang berdampak negatif terhadap negara. 

Kategori :