Diketahui sebelumnya, Ammar telah dinyatakan bebas dari kasus narkoba yang kedua kalinya pada Oktober 2023.
Ia divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat itu, kuasa hukum Ammaz Zoni, Abdullah Emile Oemar mengatakan, kliennya sudah tidak lagi ketergantungan mengonsumsi narkoba setelah menjalani masa rehabilitasi.
Namun baru dua bulan bebas, pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu kembali terjerat kasus yang sama.