"Update situasi, pengungsi di Aceh 1884 orang mereka tersebar di beberapa titik," kata Achmad Marzuki kepada media, Senin, 11 Desember 2023.
Saat ini, kata Achmad Marzuki, masyarakat Aceh menolak kedatangan Rohingya karena dinilai merugikan mereka.
Namun pihaknya akan mencari solusi dengan berkoordinasi dengan bupati, wali kota, United Nation Human Right Council (UNHCR) dan International Organization of Migration (IOM).
"Paling diutamakan, memberikan bantuan kemanusiaan, rakyat Aceh pun pasti setuju akan itu yang harus diatur oleh pemerintah adalah berapa lama mereka bisa kita geser kemudian bisa ditempatkan ke tempat yang lebih layak," ujar Achmad Marzuki.
Dia menyampaikan Indonesia memiliki kewajiban membantu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
Dalam aturan disebutkan pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota harus menyiapkan penampungan bagi pengungsi dengan dibantu badan internasional.
Sementara itu, untuk tempat penampungan pengungsi, akan dipikirkan setelah mereka mendarat.
"Saya rasa masyarakat wajar, mengingat sudah sejak 2015 hal hal seperti ini, apalagi jumlahnya ribuan, untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar mereka itu agak sulit," kata Achmad Marzuki.
Meski begitu, Pj gubernur berharap masyarakat menerima Rohingya secara kemanusiaan.