BACA JUGA:
- Bacaan Niat Puasa Tasua dan Puasa Asyura Lengkap Bacaan Arab dan Artinya
- Puasa Sunnah dan Artinya, Jangan Tinggalkan Puasa Sunnah Muharram
Hukum yang Belum Bayar Hutang Puasa
Berdasarkan penjelasan diatas, membayar hutang puasa adalah wajib hukumnya.
Sesuai dengan ajaran dan pendapat ulama, Allah SWT telah memberikan beberapa pilihan dalam membayar hutang puasa karena kondisi tertentu.
Mereka dapat memilih untuk melaksanakan qadha’ puasa saat kondisi yang memungkinkan di luar bulan Ramadhan dan hari raya hingga sebelum Ramadhan berikutnya datang.
Namun jika tidak dalam kondisi yang mampu melakukan qadha’, maka bisa dengan membayar fidyah sesuai dengan takaran dan kemampuan yang telah ditentukan oleh beberapa ulama di atas.
Jadi bagi yang masih punya hutang puasa, segeralah untuk melunasinya sesuai dengan kewajiban seorang muslim.
Agar nantinya tidak menjadi tanggungan yang memberatkan amal ibadah di hari akhir.