JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Berikut ini informasi terkait cara mendapatkan beasiswa anak PNS dari Taspen pada tahun 2023 / 2024.
Adapun penerima beasiswa ini diperuntukkan maksimal bagi dua orang anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat tertentu.
Namun, masih banyak yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan beasiswa anak PNS dari Taspen ini.
Untuk itu, simak cara mendapatkan beasiswa anak PNS dari Taspen sebagai perusahaan yang memberikan program beasiswa tahun 2023 / 2024.
Beasiswa anak PNS dari Taspen ini diperuntukkan bagi pendidikan SD, SMP, SMA, hingga Sarjana dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang.
Adapun total beasiswa yang akan diterima oleh anak PNS yakni hingga Rp90 juta dengan jenjang pendidikan SD.
BACA JUGA:
- Beasiswa Rp45 Juta untuk Anak PNS Disiapkan Taspen, Simak Syarat dan Cara Mencairkannya
- PT Taspen Jamin Pensiunan PNS dengan Transfer Gaji yang Akan Dicairkan Oktober 2023, Cek Besarannya
Diberikannya beasiswa anak PNS dari Taspen ini sebagai solusi perlindungan terhadap masyarakat guna menjaga pendidikan putra-putri mereka.
Selain itu juga sebagai program asuransi untuk mempersiapkan dana bantuan pendidikan dan memberikan perlindungan.
Untuk mendapatkan beasiswa dari Taspen ini, tentu ada syarat yang harus ditaati oleh orang tua yang menjabat sebagai PNS.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemberian beasiswa bagi anak PNS.
Syarat utama yang perlu diketahui adalah bahwa beasiswa ini diperuntukkan bagi anak PNS yang telah meninggal dunia.
Syarat lain yang harus dipenuhi yakni belum memasuki usia sekolah atau masih menempuh pendidikan sekolah dasar hingga kuliah, yakni dengan usia maksimal 25 tahun dan belum pernah menikah serta belum bekerja.
BACA JUGA:
- Buruan Daftar! Beasiswa Tamiang 2024 untuk Program Diploma hingga Magister Dibuka, Begini Persyaratannya
- Kemendikbud Buat Program Beasiswa Indonesia Maju Guna Persiapan Melanjutkan Pendidikan S1 Luar Negeri
Beasiswa ini hanya diberikan kepada maksimal dua orang anak saja dari satu orang tua PNS, dengan syarat seperti yang dijelaskan di atas.