JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar.
Meskipun cakupan PPN telah diperluas hingga mencakup harga rumah sebesar Rp5 miliar, pemerintah hanya akan menanggung PPN untuk Rp2 miliar pertama.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:
- Membanggakan! UNESCO Memutuskan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum
- Tak Bisa Sembarangan! Kini Bengkel Modifikasi Mobil Wajib Punya Sertifikat dari Kemenhub, Begini Aturannya!
Pasal 4 ayat 1 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun yang berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP harus memenuhi dua syarat.
Pertama, harga jualnya tidak boleh melebihi Rp5 miliar. Kedua, rumah tersebut harus merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Aturan juga menyebutkan bahwa rumah yang memenuhi kriteria tersebut adalah yang telah diberikan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh penyelenggara pembangunan.
BACA JUGA:
- Aturan Baru! Jokowi Bolehkan Pejabat Negara Tak Perlu Mundur Jika Maju di Pilpres: Cukup Izin Cuti Saja!
- Dibongkar Roy Suryo, Ijazah Gibran Rakabuming Raka Dituduh 'Aspal': Dibuatnya 1 Jam Saja!
Lebih lanjut, pasal 7 PMK tersebut menjelaskan bahwa PPN DTP akan dibagi menjadi dua periode.
Untuk penyerahan rumah antara 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN sebesar 100 persen akan ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, untuk penyerahan rumah pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50 persen dari total PPN yang terutang.