KJP Plus Tahap 2 Belum Cair di Bulan November 2023, Ini Penyebabnya!

Sabtu 25-11-2023,11:33 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyaluran bantuan dana dalam program KJP Plus tahap 2 akan direncanakan pada awalnya di bulan November 2023 kali ini.

Namun demikian, berdasarkan dari sejumlah sumber dana bantuan itu masih belum cair hingga sampai saat ini.

Sehingga penerima bantuan tersebut merupakan siswa yang menempuh pendidikan di SD - SMA sederajat di DKI Jakarta. Nantinya setiap siswa yang telah masuk penerima akan dapat mencairkan adanya sejumlah nominal dana.

Sejumlah dana tersebut diharapkan dapat untuk digunakan memenuhi kebutuhan yang menunjang aktivitas pendidikan.

BACA JUGA:

Pasalnya, bantuan ini diberikan untuk membantu siswa/siswi dalam memenuhi kebutuhan pendidikannya, seperti biaya sekolah, transportasi, dan perlengkapan sekolah.

Namun hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para penerima KJP Plus, terutama yang sudah harus membayar biaya sekolah bulan November dan Desember.

Ternyata ada alasan khusus mengapa Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) bulan November 2023 ini masih belum kunjung cair. 

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut bahwa Pemprov DKI masih terus berupaya melakukan sinkronisasi data penerima KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

Langkah tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali demi penyaluran yang ada semuanya dapat tepat sasaran.

“Setiap tiga bulan kita sinkronisasi data, kan nama-namanya sudah bukan sebagaimana Keputusan Gubernur yang lalu. Berubah,” ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 21 November 2023.

Maka dari itu hingga kini dana KJP Plus periode November 2023 masih belum cair. Pada tahun 2023, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan pendataan ulang terhadap penerima KJP Plus.

BACA JUGA:

Pendataan ulang ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima KJP Plus adalah siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan pendidikan.

Berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa pencairan KJP Plus November 2023 belum dapat dilakukan karena masih adanya proses penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023.

Kategori :