BANDARLAMPUNG, RADARPENA.CO.ID - Seperti yang diketahui tenaga honorer merupakan seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan.
Tenaga honorer melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”).
Berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.
Diketahui, dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 yang berisikan bagi honorer (non ASN) akan dihapus per 28 November 2023.
Berikut merupakan informasi terkait penghapusan tenaga honorer di Provinsi Lampung
BACA JUGA:
- Ketua DPRD Kota Bekasi Imbau ASN Jaga Netralitas
- Fully Furnished! Intip Fasilitas Rumah ASN di IKN, Tinggal Bawa Pakaian
Adapun jumlah tenaga honorer (non ASN) dilingkungan Pemprov Lampung tahun 2023 tercatat sekitar 11.449 orang.
Namun yang sudah terdata secara resmi di BKD hanya sekitar 3.448 orang.
Seiring dengan disahkannya RUU tersebut Kabarnya rencana pemerintah untuk menghapuskan tenaga honorer di Bulan November 2023 akan dibatalkan.
Diketahui, menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengakui akan memanfaatkan tenaga honorer yang sudah ada, dan tidak akan menambah tenaga honorer.
BACA JUGA:
- ASN RI Bakal Punya Media Sosial Khusus, 'Untuk Kerja Bukan Senang - Senang'
- Tegas! Indra Gunawan Larang ASN BPN Depok Terlibat Politik Praktis, Jangan Nekat!
Adapun tanggapan Sekda terkait hal tersebut mengatakan akan memanfaatkan honorer yang ada, mungkin jika ada honorer yang keluar maka akan digantikan.
Sekda Lampung juga mengatakan pembatalan penghapusan tenaga honorer akan menciptakan kondisi kondusif ditengah tahun politik.
Sehingga tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Diketahui, Total tenaga honorer Bandar Lampung sekitar 4 ribuan.