- Selanjutnya, bank penyalur akan melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Jika memenuhi persyaratan, bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga
- Kemudian, persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada bank penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.