JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi membuat program tambahan berupa kemudahan pinjaman kepemilikan tempat tinggal melalui kredit pemilikan rumah (KPR).
Lantas, berapa besaran cicilan KPR menggunakan BPJS Ketenagakerjaan?
Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan
Simulasi perhitungan KPR BPJS Ketenagakerjaan mengikuti ketentuan dari bank penyalur.
Namun, terdapat keuntungan khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan MLT KPR BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, mereka para peserta akan mendapatkan bunga khusus yang lebih rendah dari bunga floating KPR umum yaitu BI Repo Rate + Maks 5 persen.
BACA JUGA:
Selain KPR, fasilitas pembiayaan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga terdiri dari beberapa jenis, seperti pinjaman renovasi perumahan (PRP), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja (FPPP).
Syarat pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pembiayaan perumahan pekerja melalui KPR bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, dan terjangkau.
BACA JUGA:Mengenal Gerakan Perlawanan Taliban Hizbullah dan Hamas Serta Perbedaan Ketiganya
Melalui program KPR MLT, peminjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun dengan maksimal KPR adalah Rp 500 juta.
Jangka waktu kreditnya paling lama adalah 30 tahun.
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.