Berbeda dengan di Tanah Air yang masih belum memiliki aturan atau perundang-undangan yang mengatur mengenai keberadaan detektif swasta, profesi dan keberadaan detektif swasta sudah tidak asing lagi di negara-negara maju.
Keberadaan detektif swasta di luar negeri mendapat perlindungan dan payung hukum.
"Mereka mendapat lisensi atau izin untuk menjadi penyidik swasta dari kepolisian yang menangani bidang tersebut," jelasnya.
Lantas, bagaimana kelanjutan bisnis jasa investigasi tanpa payung hukum ini?
Menurut Jubun yang juga memiliki Biro Hukum ini mengatakan selama kegiatan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ada yang merasa dirugikan maka usaha ini akan tetap berjalan dengan baik.
"Yang penting tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," imbuhnya.