Jakarta, Radarpena.co.id - Banyak dari Warga Negara Indonesia (WNI) berminta untuk bekerja di luar negeri. Menjadi Pekerja Migrasi Indonesia merupakan tugas mulia bagi negara, sebab merekalah salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia untuk bisa berkembang menjadi negara maju.
Bekerja di Luar Negeri (LN) bisa menjadi suatu pilihan bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, bekerja di luar negeri bisa menghasilkan upah yang relatif lebih besar dibandingkan pekerjaan yang sama seperti di Indonesia. Atas dasar hal itulah banyak masyarakat Indonesia yang memilih untuk menjadi pekerja migran.
Secara umum pekerja migran adalah pekerja yang bekerja di negara di luar negara asalnya. Istilah pekerja migran Indonesia (PMI) jadi istilah pengganti untuk tenaga kerja Indonesia (TKI). Hal tersebut diatur dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
BACA JUGA:
- Beginilah Kabar Kondisi WNI Yang Ada Di Palestina Pasca Konflik Israel Dan Palestina
- Atase Kejaksaan di Kedubes RI di Bangkok, Berhasil Beri Bantuan Hukum Bagi 6 WNI
Dalam Undang Undang tersebut dikatakan bahwa pekerja migran adalah tiap WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan gaji di luar wilayah Indonesia.
Bagi sebagian orang, menjadi pekerja migran ternyata cukup menguntungkan. Hal itu bisa terjadi karena selain tawaran upah yang diterima pekerja migran relatif lebih besar masih banyak beberapa keuntungan lain yang bisa mereka dapatkan. Atas dasar iming-iming keuntungan tersebut mereka kemudian memilih menjadi pekerja migran ke beberapa negara.
Negara Favorit Tujuan Migran Indonesia
Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), negara Taiwan jadi negara yang jadi tujuan utama para pekerja migran. Data tersebut merupakan laporan sepanjang semester I tahun 2023 yang jumlahnya mencapai 39.178 pekerja.
Selain negara Taiwan, negara favorit kedua yang diminati oleh pekerja migran Indonesia adalah negara Malaysia, dengan jumlah pekerja migran mencapai 38.478 jiwa. Untuk negara ketiga yang menjadi favorit adalah Hongkong.
Bekerja di Hongkong menjadi negara tujuan favorit bagi pekerja migran Indonesia. Dari data yang dilaporkan oleh BP2MI ada sekitar 33.639 pekerja berdasarkan periode semester I tahun 2023. Berikut ini daftar negara terbanyak tujuan migran Indonesia:
- Taiwan dengan 39.178 pekerja
- Malaysia dengan 38.478 pekerja
- Hongkong dengan 33.639 pekerja
- Korea Selatan dengan 6.999 pekerja
- Jepang dengan 4.927 pekerja
- Singapura dengan 2.572 pekerja
- Arab Saudi dengan 2.424 pekerja
- Turki dengan 1.632 pekerja
- Italia dengan 1.535 pekerja
- Polandia dengan 807 pekerja
Berdasarkan data yang di ketahui dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pekerja migran Indonesia melakoni berbagai macam bidang pekerjaan. Mulai dari asisten rumah tangga hingga menjadi nelayan di negara orang.
Berikut ini beberapa profesi yang digeluti oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri:
- Asisten Rumah Tangga (ART)
- Pengasuh
- Buruh perkebunan
- Produksi operator
- Pekerja
- Operator
- Pekerja konstruksi
- Pekerja domestik
- Pemungut hasil bumi
- Nelayan
BACA JUGA:
- Anda WNI, Usia Minimal 17 Tahun dan Memiliki NIK, Silahkan Membeli Motor Listrik Subsidi
- Cara Cek Daftar Produk yang Diboikot MUI Melalui Website, Pro Israel atau Tidak?
Keuntungan Jadi Pekerja Migran
Bagi negara, pekerja migran telah menjadi menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. Remitansi tersebut tak hanya mampu memberi manfaat finansial bagi kesejahteraan keluarga pekerja, namun juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara.
Salah satu kebijakan Pemerintah tersebut yakni terkait dengan optimalisasi perlindungan bagi PMI dengan memangkas berbagai masalah sejak tahap awal perekrutan melalui skema Government to Government (G to G), serta menjamin keamanan PMI dengan melakukan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI di negara tujuan migran.
Selanjutnya, Pemerintah juga memberikan pembebasan beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh PMI seperti biaya preliminary untuk jenis pekerjaan tertentu, biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan, biaya tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalitas perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, pengganti paspor, jaminan sosial pekerja migran, pemeriksaan kesehatan, transportasi, hingga akomodasi.