MUI Inisiatif Cabut Lebel Halal Produk Boikot Terkait Gempuran Israel ke Gaza Kian Memanas

Kamis 16-11-2023,09:33 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi soal status kehalalan produk perusahaan terkait Israel. Hal itu merupakan rencana peninjauan kembali Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Hal itu diungkapkan Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Ikhsan Abdullah menjawab pertanyaan wartawan terkait status kehalalan produk yang diboikot.

“Nah nanti kita bicarakan, kita ajak mereka melihat bagaimana produk mereka yang sudah mendapat label halal itu keuntungannya untuk pembelian mesin perang. Jadi, ini akan dihapus,” kata Ikhsan kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 November 2023.

Ikhsan mengatakan MUI akan segera melakukan kajian terkait sertifikasi halal produk yang terafiliasi Israel. MUI sebelumnya merekomendasikan agar umat Islam menghindari bisnis produk yang terafiliasi Israel.

Menurut Ikhsan, produk yang bersertifikat halal tetapi memiliki ikatan dengan Israel harus menghilangkan label halalnya. Alasannya, lanjut Ikhsan, supaya produk tersebut tidak dijual di Indonesia.

“Menghilangkan sertifikat halal dan diharamkan itu berbeda. Mencabut sertifikat halal itu belum tentu haram, tapi itu tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak ada sertifikat halalnya, tidak bisa dijual di Indonesia,” jelasnya.

BACA JUGA:

"Karena undang-undang yang saya sebutkan tadi, Pasal 4 artinya semua produk yang masuk, terutama dari luar dan diedarkan kepada masyarakat Indonesia, harus mempunyai sertifikat kehalalan," tegasnya.

Fatwa MUI

MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina adalah haram.

“Umat Islam diimbau sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel dan yang mendukung kolonialisme dan zionisme,” dikutip dari Fatwa MUI.

Dalam fatwa tersebut, MUI menganjurkan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina, misalnya melalui gerakan penggalangan dana untuk orang-orang yang berjuang, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat gaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, pemerintah didorong untuk mengambil tindakan tegas membantu perjuangan Palestina, antara lain melalui diplomasi di PBB untuk mengakhiri perang dan sanksi terhadap Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, dan mendukung negara-negara OKI agar Israel menghentikan kekerasan.

BACA JUGA:

Berikut ini bunyi Fatwa MUI:

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Kategori :