RADARPENA.CO.ID - Yang kita ketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan aspek penting dalam berkendara.
Kartu SIM memiliki masa pakai atau masa aktif dan umumnya berlaku setalah 5 tahun kartu SIM diterbitkan.
Tetapi, kerap kali pengendara tidak memperdulikan tentang masa Pakai atau masa aktif kartu SIM.
Menyebabkan pengendara menjadi melanggar aspek penting dalam berkendara.
BACA JUGA:Catat! 3 Tempat Trifting di Bandar Lampung yang Ramai di Kunjungi
BACA JUGA:Diduga Buang Puntung Rokok Sembarangan, 2 Hektar Lahan di Bandar Lampung Terbakar
Pada kebanyakan hal yang membuat pengendara tidak memperdulikan masa aktif kartu SIM merupakan rasa malas untuk memperpanjang kartu SIM.
Karena penyedia layanan memperpanjang masa aktif kartu SIM seperi Samsat dan polres jauh dari tempat tinggal pengendara.
Pemkot sering menawarkan layanan SIM keliling kepada pengendara yang memegang kartu SIM sebagai solusi yang efektif.
Layanan SIM Keliling salah satu program yang ditawarkan oleh Samsat dan Polres.
Tempat penyedia layanan SIM keliling kerap kali berbeda-beda, seperti pasar, mall, atau tempat lainnya.
BACA JUGA:Simak Cara Urus Tilang Elektronik di Bandar Lampung
BACA JUGA:Ulah Balap Liar, Tewaskan Pemuda di Bandar Lampung, Ini Kronologinya
Berikut Tempat Penyedia SIM keliling di Bandar Lampung
1. Tugu juang (08.00 - 12.00)