Sistem Single Salary bagi ASN pada 2024, Ini Tunjangan yang Bakal Dihapus Pemerintah

Jumat 10-11-2023,10:12 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

Pemerintah saat ini sedang mengembangkan kebijakan reformasi terkait upah dan pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada tahun 2024, yang mencakup pengenalan skema gaji tunggal untuk aparatur sipil negara (ASN).

Dalam skema gaji tunggal ini, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan menerima hanya satu sumber penghasilan.

BACA JUGA:

Menurut Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan daya beli ASN setelah mereka pensiun. Dalam skema gaji tunggal ini, pensiunan ASN akan mendapatkan jaminan lebih besar karena akan ada penyediaan asuransi kesehatan, asuransi kematian, dan dana hari tua.

Jadi, gaji tunggal adalah sistem di mana ASN hanya akan menerima satu penghasilan, dan kebijakan ini diimplementasikan untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan finansial yang lebih baik bagi mereka setelah pensiun. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2024.

Pemahaman Single Salary

Menurut dokumen yang dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017, terdapat konsep single salary yang mengacu pada sistem upah di mana pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu bentuk penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen pendapatan yang berbeda. Sistem single salary yang akan diterapkan akan terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penetapan tingkat atau grading dalam sistem ini akan digunakan untuk menentukan besaran gaji berdasarkan berbagai jenis jabatan yang ada dalam lingkungan PNS.

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas pekerjaannya. Sementara itu, grading adalah tingkat atau peringkat nilai/harga jabatan yang mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Oleh karena itu, ada potensi bahwa meskipun dua PNS memiliki jabatan yang sama, mereka bisa menerima gaji yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa besaran gaji mereka bergantung pada penilaian nilai jabatan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Besaran Tunjangan PNS dalam Single Salary

Sementara itu, komponen tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan pencapaian kinerja PNS dan berfungsi sebagai tambahan atau pengurangan dari penghasilan mereka. Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan jika kinerja PNS dianggap baik atau sangat baik.

Di sisi lain, tunjangan kinerja dapat berfungsi sebagai pengurangan penghasilan jika kinerja PNS kurang baik atau buruk. Tunjangan kinerja ini setara dengan 5 persen dari gaji PNS dan diterapkan secara seragam di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

BACA JUGA:

Dengan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary, pendapatan seorang pegawai negeri sipil hanya terdiri dari satu elemen dan tidak lagi termasuk tunjangan yang sebelumnya ada. Hal ini karena satu pendapatan ini mencakup gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan secara bersamaan.

Penghapusan Tunjangan PNS/ASN

Maksud skema penggajian baru dalam sistem single salary atau penggajian tunggal adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini.

Dengan kata lain, nantinya para PNS atau Guru PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya akan diperbesar. Untuk besaran gaji akan diatur secara rasional sesuai dengan standar kebutuhan hidup rata-rata pegawai.

Perlu diketahui dengan skema single salary, gaji pokok PNS akan dihitung menurut jenjang pangkat, beban tugas maupun jabatan pegawai tertentu.

Kategori :