Dalam Pasal 66 UU ASN disebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA:
- Pemkot Bekasi Sampaikan Hasil Klarifikasi Lapangan Terkait Pengaduan Tenaga Kerja
- Wirausahawan Harus Bisa Serap Tenaga Kerja
Sejak UU ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Kemudian, instansi pemerintah juga dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer baru yang sudah diatur pada Pasal 65 ayat (1) UU ASN, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Sementara itu menurut Sekertaris Daerah Serang Saefudin, tenaga honorer di Pemkot Serang masih sangat di butuhkan. Hal ini semata karena masih terbatasnya jumlah ASN di Pemerintah Kota Serang.
"Sejujurnya jika tidak ada tenaga honorer Kami juga akan sangat kerepotan karena jumlah ASN-nya juga terbatas," kata Nanang.
BACA JUGA:
- Syarat Pencairan BPJS Tenaga Kerja: Prosedur dan Persyaratan yang Perlu Kamu Ketahui!
- Dinas Nakertransgi Gelar Pelatihan Guna Tingkatkan Kompetensi Tenaga Pengajar
"Seperti contoh biasanya di dalam sub bagian itu terdapat 2 atau 3 tenaga honorer. Namun, saat ini bahkan tidak ada," sambung dia.