Honorer Pemerintah Kota Serang Resmi Di Hapus Di tahun 2024,Berikut Alasannya

Kamis 09-11-2023,12:30 WIB
Reporter : Bianca C.
Editor : Dimas Satriyo

Dalam Pasal 66 UU ASN disebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA:

Sejak UU ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Kemudian, instansi pemerintah juga dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer baru yang sudah diatur pada Pasal 65 ayat (1) UU ASN, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Sementara itu menurut Sekertaris Daerah Serang Saefudin, tenaga honorer di Pemkot Serang masih sangat di butuhkan. Hal ini semata karena masih terbatasnya jumlah ASN di Pemerintah Kota Serang.

"Sejujurnya jika tidak ada tenaga honorer Kami juga akan sangat kerepotan karena jumlah ASN-nya juga terbatas," kata Nanang.

BACA JUGA:

"Seperti contoh biasanya di dalam sub bagian itu terdapat 2 atau 3 tenaga honorer. Namun, saat ini bahkan tidak ada," sambung dia.

Kategori :