Catat, Penderita Cacar Monyet Dicover BPJS, Simak Persyaratan dan Penjelasannya!

Kamis 09-11-2023,10:35 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan akan membayar tagihan dan menjamin peserta BPJS Kesehatan yang terindikasi terkena penyakit cacar monyet atau monkeypox. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan BPJS Kesehatan akan menanggung penyakit cacar monyet apabila menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. 

“Jadi kalau istilahnya cacar monyet, surveillance-nya, deteksinya, segala macem, bukan urusan tanggung jawab BPJS. Tapi kalau ada peserta BPJS kena cacar monyet, masuk rumah sakit, dia perlu diobati dan ada indikasi medis, BPJS akan membayar dan menjamin,” ungkap Ghufron saat ditemui di Jakarta, Rabu, 8 November 2023. 

Oleh karena itu, Ghufron menghimbau masyarakat untuk selalu mengecek kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

“Karena yang sering tidak aktif, dia nggak tahu. Sehingga kalau kena cacar monyet, dia aktif, kemudian harus dirawat, kami jamin,” jelasnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, penyakit cacar monyet disebabkan oleh infeksi virus monkeypox dan virus ini termasuk bagian dari keluarga virus cacar.

Virus monkeypox dapat menular saat seseorang memiliki kontak erat dengan hewan yang terinfeksi, pasien terinfeksi cacar monyet, dan media atau bahan yang terkontaminasi virus.  

BACA JUGA:

Fase Penyakit Cacar

Fase penyakit cacar monyet ditandai dengan tiga fase. 

  • Pertama, fase inkubasi. Fase di mana orang yang terpapar penyakit cacar monyet tidak menunjukkan gejala yang biasanya terjadi selama 1–2 minggu dan tidak menular. 
  • Kedua, fase invasi. Seseorang yang terinfeksi penyakit cacar monyet atau monkeypox dapat mengalami gejala awal atau prodrome.
    Gejala-gejala ini dapat berupa demam, tidak enak badan, sakit kepala, sakit tenggorokan, batuk, atau pembengkakan kelenjar getah bening.
    Seseorang yang terpapar dapat menularkan virus kepada orang lain. 
  • Ketiga, fase erupsi. Seseorang yang terkena penyakit cacar monyet akan muncul ruam awal berupa bercak kemerahan setelah 1–3 hari demam. 

Ruam akan menyebar ke bagian tubuh lainnya dan cenderung terkonsentrasi pada bagian wajah, telapak tangan, kaki, selaput mulut, selaput mata, alat kelamin, dan konjungtiva.

"Kalau ada peserta BPJS yang terkena cacar monyet masuk rumah sakit dan perlu diobati baru BPJS akan membayari dan menjamin," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

Gufron menjelaskan bahwa pihaknya akan menanggung biaya ketika orang tersebut terkena penyakitnya. 

Tetapi bukan terkait dengan deteksi dini, konsultasi ke dokter dan obat-obatan.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Ketua Satgas Mpox PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Hanny Nilasari, SpDVE menyampaikan bahwa penyakit cacar monyet ini tidak boleh disepelekan. 

Kategori :