Guna mendukung kebijakan ini, Anas mengungkapkan Pemerintah nanti akan merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri PANRB yang akan menjadi acuan membuat surat ke seluruh daerah.
“Jadi nanti akan ada surat Permendagri dan Permenpan, gitu ya,” ujarnya.
BACA JUGA:Bantuan RI untuk Palestina Tahap Pertama Telah Dikirim Dalam Dua Kloter, Ini Kata Presiden dan Menlu
Anas juga memastikan, bahwa kebijakan ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Presiden sangat setuju dengan adanya ini, sehingga ke depan tidak telalu banyak eselon II dan III karena memang jumlah penduduk dan kebutuhannya tidak banyak," ungkapnya.
"Misalnya Dinas Pariwisata, Pendidikan dan budaya. Itu bisa dirangkap kalau jumlah penduduknya tidak terlalu besar,” pungkasnya.