Sudah Tak Mampu Lagi Bayar Utang Pinjol? Tenang Tak Perlu Panik! Ajukan Saja Keringanan, Begini Caranya

Rabu 01-11-2023,20:49 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jika merasa sudah tidak mampu lagi membayar utang Pinjol Anda, tidak perlu panik.

Pasalnya, Anda bisa mengajukan keringanan ke pihak pinjol.

Namun, rupanya banyak yang tidak tahu bagaimana langkah mengajukannya.

Kebanyakan debitur meminta keringanan ke debt collector pinjol.

BACA JUGA:Terkenal dengan Kemewahannya, Intip Harga Tiket PO Juragan99 November 2023

Padahal, mereka tidak punya kewenangan apa-apa terkait keringanan pinjol.

Berikut langkah mengajukan keringanan pinjol jika sudah tak kuat bayar:

1. Evaluasi Situasi Keuangan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengkaji secara menyeluruh situasi keuangan Anda.

Buat daftar semua utang yang Anda miliki beserta jumlahnya, suku bunga, dan jatuh tempo.

2. Hubungi Penyedia Pinjol

Setelah Anda memiliki pemahaman yang jelas tentang situasi keuangan Anda, hubungi penyedia Pinjol yang Anda pinjamkan.

Jangan menghindari komunikasi dengan mereka.

Beberapa Pinjol memiliki kebijakan khusus untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan keuangan.

BACA JUGA:Prabowo Angkat Bicara soal Keretakan Hubungan PDIP dengan Keluarga Besar Jokowi: Kader Saya Juga Banyak Diambil Pihak Lain!

Kategori :