2. SIM C = Rp 75.000
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat yang bentuknya kartu dan keberadaannya sangat penting alias wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan baik roda 4 maupun roda dua.
Kewajiban memiliki SIM itu tertuang dalam UU negara Republik Indonesia tentang lalu lintas dan angkutan Jalan Raya.
Selain itu SIM juga harus terus diperbaharui sesuai durasi waktu dari SIM itu sendiri, alias jika masa berlakunya habis wajib dilakukan perpanjangan
Dengan begitu, tidak boleh pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda dua, tidak mempunyai SIM termasuk SIM yang telah mati atau habis masa berlakunya
Jika seseorang tetap nekat mengemudi tanpa memiliki SIM, atau membawa SIM mati atau kadaluarsa sesuai Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 Pasal 12 bisa dikategorikan sebagai pelanggaran, dan Kepolisian berhak dan berwenang untuk melakukan tilang, serta memberikan hukuman bisa berupa denda, atau kurungan badan (**)