JAKARTA,RADARPENA.CO.ID -Polres Bengkulu bekerjasama dengan Samsat Bengkulu membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Perlayanan ini berlaku untukperpanjangan SIM baik mobil atau motor, sedangkan untuk pelayanan pembuatan SIM baru tetap di Polres Bengkulu.
Cek waktunya Oktober ini pelayanan perpanjangan SIM Keliling masih dibuka untuk masyarakat umum.
Persyaratannya sangat mudah sekali, pelayananpun cepat dan menyenangkan, asal sarat lengkap perpanjangan SIM bisa ditunggu.
Perpanjangan SIM keliling ini sengaja dipermudah dan dipercepat, agar si pemohon dapat dengan cepat menggunakan kembali Surat Izin Mengemudi yang telah dimiliki namun sudah mati alias habis berlaku.
Polres dan Samsat Bengkulu pada kesempatan ini hanya membuka dua titik pelayanan yakni di Bencoolen Mall di kelurahan Penurunan Kota Bengkulu dan di Samsat Bengkulu di Jalan Air Sebakul Kota Bengkulu.
Untuk itu tunggu apalagi, segera kunjungi dua titik pelayanan perpanjangan SIM keliling yang merupakan kerjasama Polres Bengkulu dan Samsat Bengkulu Agar pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan lebih efisen, dan cepat.
Berikut syarat perpanjangan SIM untuk kendaraan roda empat (SIM A) dan roda dua (SIM C).
Syarat meliputi sejumlah berkas di bawah ini
1. KTP asli beserta fotokopinya 2 lembar
2. SIM asli dan foto kopinya 2 lembar
3. Surat Keterangan Sehat
4. Bukti lulus tes psikologi.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM seperti dibawah ini
1. SIM A = Rp 80.000