Program ini hanya untuk motor berkapasitas 100-150 cc yang masih layak jalan. Pastikan Anda memiliki surat-surat lengkap berupa BPKB dan STNK, serta KTP atas nama Anda.
Selanjutnya, ikuti langkah berikut:
- Datangi bengkel konversi yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
- Uraikan niat Anda untuk melakukan konversi ke motor listrik.
- Serahkan fotokopi KTP ke bengkel untuk verifikasi, jika berhak, Anda bisa mendapatkan potongan harga.
Proses selanjutnya untuk penggantian biaya subsidi akan dilakukan oleh bengkel konversi tersebut.
Subsidi untuk konversi motor listrik hanya mendapatkan kuota 50.000 unit saja di tahun ini. Jangan sampai Anda tak mendapatkannya karena kuota habis.***