JAKARTA, RADARPENA - Setidaknya ada empat provinsi di Indonesia yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2023.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, tentunya bisa sangat membantu bagi para penunggak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan karena denda keterlambatannya dihapus.
Selain itu, program pemutihan ini juga memudahkan masyarakat yang mau balik nama kendaraan karena ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:8 Tempat Destinasi Wisata Air Terjun Di Bogor Yang Cukup Populer, Yuk Simak!
Berikut 4 wilayah di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. Banten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-23.
Pemutihan pajak Banten berlaku sejak 21 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Kebijakan ini meliputi beberapa program keringanan untuk masyarakat dengan jangka waktu berbeda, yakni:
Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.
BACA JUGA:Luar biasa! 10 Fitur Baru Toyota Corolla Yang Harus Anda Ketahui
2. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Keringanan pajak yang diberikan, antara lain penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan penghapusan BBNKB.