JAKARTA, RADARPENA - Kepala Satgas Pengendalian Pencemaan Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyatakan tengah merencanakan kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada November 2023.
Terkait rencana itu, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, agar dalam waktu dekat bisa dilakukan sosialisasi dan diterapkan kembali bulan depan.
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan SE Terbaru soal Aturan Ceramah Keagamaan
"Rencana awal November 2023 mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Ani di Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023.
Ani menjelaskan, terkait tilang uji emisi yang sempat dihentikan beberapa waktu lalu lantaran memberatkan masyarakat. Mengingat, bengkel untuk uji emisi masih terbatas.
"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin memberi warga buat ikuti uji emisi," ungkapnya.
"Sekarang sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan," sambungnya.
BACA JUGA:Istri hingga Cucu SYL Dicekal ke Luar Negeri, KPK: Ketika Dipanggil Penyidik Mereka Tak Mangkir!
Ketika ditanya mengenai teknis dan mekanisme terkait tilang uji emisi yang rencananya kembali diberlakukan lagi pada November 2023, Ani menyatakan bahwa tidak ada perubahan yang besar.
"(Teknis) masih sama tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan tapi
"Yang udah pasti akan diberlakukan per awal November 2023. Untuk teknis masih sama, tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan lagi," pungkasnya.