Istri hingga Cucu SYL Dicekal ke Luar Negeri, KPK: Ketika Dipanggil Penyidik Mereka Tak Mangkir!

Jumat 06-10-2023,20:09 WIB
Reporter : Puja Ayu
Editor : Puja Ayu

JAKARTA, RADARPENA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan 8 orang yang diduga terkait dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian berpergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan,pencegahan ini dimaksudkan agar para pihak tersebut kooperatif menjalani proses hukum.

"Jadi, ketika proses hukum bergulir dan ada pemanggilan dari pihak penyidik mereka tak mangkir dengan alasan pergi perjalanan dinas luar negeri," kata Ali Fikri dalam di Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023.

BACA JUGA:Buruan Daftar! Beasiswa Sarjana Internasional Universitas Melbourne 2024 Buka Pendaftaran Hingga November 2023

Dari kedelapan orang yang dicekal bepergian ke luar negeri itu, tiga diantaranya adalah pihak keluarga SYL yakni, Istri, anak dan cucu.

"Selain SYL, istrinya yakni seorang dokter, Ayun Sri Harahap, anaknya yang merupakan anggota DPR, Indira Chunda Thita dan cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati termasuk dalam para pihak yang dicegah ke luar negeri," imbuhnya.

Ali juga menegaskan, bahwa pencegahan ini diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024.

"Pencegahan pun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan untuk memperlancar proses penyidikan," ujarnya. 

BACA JUGA:Viral Kamar Kos Dipenuhi Sampah, Inilah Ciri Serta Dampak Dari Gangguan Mental Hoarding Disorder

Berikut daftar 9 orang yang dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di Kementan:

1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)

2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)

3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)

4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)

5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)

Kategori :