Mendengar cerita korban, sang ibu dan nenek langsung waspada.
Lalu pada malam senin, sang ibu sengaja berjaga untuk memantau anaknya.
Dan benar saja, sang ibu mendegar suara langkah kaki disamping rumah pada tengah malam, saat diikuti langkah kaki terhenti dikamr korban.
Saat membuka pintu kamar, sang ibu memergoki jendela terbuka dan pelaku sudah bersama anaknya.
Atas kejadian itu sang ibu tak kuasa menahan sedih, dan melaporkan pelaku ke polsek kalirejo.
- BACA JUGA:Breaking News! Bansos Kemensos BPNT September 2023 Cair, Kamu Sudah Cek Rekening Belum?
- BACA JUGA:BREAKING NEWS: Resmi Turun 1 Juni 2023, Harga Pertamax menjadi Rp12.400 per Liter
Berbekal laporan korban, polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kasus.
Lalu pada jumat s9 September 2023 polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berkeliaraan di kecamatan kalirejo.
Sekira pukul 18.30 Wib, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Lalu di bawa ke polsek kalirejo untuk di proses secara hukum.
Dari perbuatnya yang cabul, polisi menggunaan barang bukti surat visum et repertum, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas UU RI tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.