BACA JUGA:
- KUR BSI Syariah : Review Cara Pengajuan KUR tanpa Riba, Lengkap Dengan Tabel Angsuran-nya!
- Mengatasi Masalah Tanpa Masalah, Pegadaian Tawarkan KUR Syariah Tanpa Jaminan, Cair Sampai Rp 10 Juta
- Daftar Pinjaman Online Syariah Resmi OJK, Uang Langsung Cair
Meski harus diakui perkembangan perbankan syariah masih tergolong sangat lambat dibanding dengan bank konvensional.
Dalam sebuah data yang berhasil dihimpun Radarpena share, Perbankan syariah baru mencapai kurang lebih 5 persen dibanding konvonvesional.
Sebab itu dibutuhkan kerja keras dari pelaku industri perbankan syariah untuk lebih lagi memperkenalkan perbankan syariah ke masyarakat luas.
Kembali ke konsep ekonomi syariah, yang melandaskan semua hubungan timbal balik kepada aktifitas ekonominya.
Semua itu dilandaskan kepada akad atau kesepakatan, yang dalam sistem ekonomi syariah dikenal enam macam akad.
Dikutip dari laman sikapmuuangmu.ojk.go.id keenam akad itu adalah
- Pola jual beli
- Pola Bagi Hasil
- Pola Pinjaman
- Pola Sewa
- Pola Titipan
- Pola Jasa
Jika kita fokus kepada satu pola saja yakni jual beli maka umumnya dalam terdapat 3 akad yang lazim dipergunakan:
1. Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli dengan menyatakan harga perolehan dengan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
2.Istishna adalah jual beli barang dalam bentuk perbuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Akad ini biasanya dipergunakan industri jasa keuangan bila membiayai investasi, proyek konstruksi dan sejenisnya.
3. Salam
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam) fiih) dengan penangguhan pengiriman oleh penjual (muslam ilaihi) dan pembayaran/pelunasannya dilakukan diawal/segera sebelum barang pesanan (muslam fiih) diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu (**)