Perkembangan Ekonomi Syariah, Terus Mendapat Dorongan dari Pemerintah

Selasa 26-09-2023,19:27 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Reza Fahlevi

BACA JUGA:

Meski harus diakui perkembangan perbankan syariah masih tergolong sangat lambat dibanding dengan bank konvensional.

Dalam sebuah data yang berhasil dihimpun Radarpena share, Perbankan syariah baru mencapai kurang lebih 5 persen dibanding konvonvesional.

Sebab itu dibutuhkan kerja keras dari pelaku industri perbankan syariah untuk  lebih lagi memperkenalkan perbankan syariah ke masyarakat luas.

Kembali ke konsep ekonomi syariah, yang melandaskan semua hubungan timbal balik kepada aktifitas ekonominya.

Semua itu dilandaskan kepada akad atau kesepakatan, yang dalam sistem ekonomi syariah dikenal enam macam akad.

Dikutip dari laman sikapmuuangmu.ojk.go.id keenam akad itu adalah

  1. Pola jual beli
  2. Pola Bagi Hasil
  3. Pola Pinjaman
  4. Pola Sewa
  5. Pola Titipan
  6. Pola Jasa

Jika kita fokus kepada satu pola saja yakni jual beli maka umumnya dalam terdapat 3 akad yang lazim dipergunakan:

1. Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli dengan menyatakan harga perolehan dengan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

2.Istishna adalah jual beli barang dalam bentuk perbuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

Akad ini biasanya dipergunakan industri jasa keuangan bila membiayai investasi, proyek konstruksi dan sejenisnya.

3. Salam

Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam) fiih) dengan penangguhan pengiriman oleh penjual (muslam ilaihi) dan pembayaran/pelunasannya dilakukan diawal/segera sebelum barang pesanan (muslam fiih) diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu (**)

Kategori :