Otorita IKN Buka Lowongan Formasi PKKK, Cek Posisi dan Persyaratannya

Minggu 24-09-2023,22:26 WIB
Reporter : Puja Ayu
Editor : Puja Ayu

Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Pangan, S2 Ilmu Pertanian, S1 Teknologi Pangan, S1 Ilmu Gizi atau Gizi Masyarakat.

Syarat seleksi PPPK IKN 2023

Pelamar yang berminat dapat segera melakukan pendaftaran jika memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memenuhi batas usia yang ditentukan:

- Formasi khusus: pelamar berusia minimal 20 tahun, maksimal 57 tahun.

- Formasi umum: berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.

3. Lulusan D3, D4, atau S1 dengan IPK 3,00 untuk formasi khusus.

4. Lulusan D3, D4, atau S1 dan menguasai Bahasa Inggris dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai 500.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya.

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Kategori :