Adapun besaran gaji ini telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 dan besaran gaji pensiunan PNS yang terbaru, hingga saat ini belum dirilis oleh pemerintah.
Sebagai informasi, kenaikan gaji 12% belum dikantongi pensiunan PNS saat ini dan akan berlaku di tahun 2024 nanti.