BPJS Kesehatan - Kesehatan merupakan aspek yang utama dalam kehidupan.
Di Indonesia sendiri, sistem dan lembaga bernama BPJS Kesehatan sudah cukup lama diterapkan.
Iuran yang dibayar secara rutin menjadi jaminan keaktifan BPJS yang dimiliki oleh masyarakat.
Namun dalam realitas keadaannya, masih banyak orang yang enggan mentaati aturan BPJS karena sistem yang dinilai mereka terasa rumit dan bertele - tele.
Terlebih ketika masa pandemi Covid 19. Dimana karena sistem yang dinilai bertele - tele mengakibatkan cukup banyak juga pasien BPJS Kesehatan yang kurang mendapatkan perhatian dan pelayanan kesehatan yang seharusnya mereka dapatkan.
Maka dari itu, Pemerintah beserta lembaga kesehatan terkait selalu mengupayakan dengan maksimal sistem pelayanan fasilitas kesehatan yang memang sudah menjadi hak dari masyarakat untuk mendapatkannya.
- BACA JUGA:Terbaru! Segini Tarif BPJS Kesehatan Mandiri 2023, Golongan PBI Sudah Gratis!
- BACA JUGA:Peserta Wajib Paham, 6 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Aturan Dan Sistem Terbaru BPJS
Pada Kamis, 21 September 2023, BPJS Kesehatan secara resmi menerbitkan aturan terbaru terkait sistem rujukan pasien ke rumah sakit.
Dalam aturan terbaru itu, pasien - pasien BPJS tidak perlu membawa surat rujukan ke RS tetapi cukup dengan membawa HP atau smartphone saja.
Surat rujukan yang dimaksud dalam hal ini adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ).
Selain itu peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membawa berkas -berkas fotokopi.
Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Katu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat.
Data Peserta Sudah Terekam Dalam Aplikasi
Data peserta yang dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit sudah di - entry melalui aplikasi P-Care dan sudah terbaca secara otomatis melalu aplikasi V-Claim rumah sakit.
Selain itu data peserta juga telah terkoneksi secara langsung ke dalam Mobile JKN peserta.