Jangan Keliru! Ini Dia Cara Beli E-Meterai CPNS 2023 yang Benar

Selasa 19-09-2023,14:12 WIB
Reporter : Bianca C.
Editor : Reza Fahlevi

Cara Beli E-Meterai CPNS 2023 - Digitalisasi telah diterapkan pada sistem pendaftaran CPNS 2023, karena akan mulai menggunakan materai elektronik dalam melengkapi berkas syarat yang digunakan. Untuk Anda yang mungkin belum tahu cara beli materai elektronik untuk CPNS 2023, simak penjelasan berikut dan cermati caranya.

Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 dimundurkan mulai Rabu, 20 September 2023. Seleksi ini dibuka bagi CPNS dan calon PPPK 2023.

Para peserta yang akan mengikuti seleksi tes CASN wajib mempersiapkan sejumlah dokumen penting mulai dari KTP hingga Curriculum Vitae (CV). Tak lupa, peserta CASN wajib membeli e-meterai untuk surat pernyataan. E-meterai digunakan karena pendaftaran dilakukan secara online atau daring.

Untuk itu, pemerintah menunjuk Perum Peruri sebagai satu-satunya penyedia meterai elektronik atau e-meterai dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2023. Penunjukan langsung ini dilakukan agar tidak lagi terjadi kendala dalam pembelian e-meterai seperti pelaksanaan CASN tahun lalu.

Direktur Digital Business Peruri Farah Fitria Rahmayanti mengatakan perusahaannya menyiapkan meterai elektronik dalam sistem yang terintegrasi dengan sistem seleksi CASN.

Dengan sistem yang terintegrasi tersebut peserta akan lebih mudah dalam membubuhkan meterai di dokumen yang dibutuhkan.

BACA JUGA:

"Kami menyediakan portal khusus untuk CASN yang merupakan isolated environment dan dedicated hanya terintegrasi di CASN," kata dia dalam konferensi pers persiapan seleksi CASN, dikutip Kamis (18/9/2023).

Fitria mengatakan para calon peserta tak perlu khawatir apabila mengalami kendala dalam menggunakan e-meterai ini.

Pasalnya, Peruri menyediakan sebuah portal helpdesk yang aktif 24 jam. Peserta yang mengalami kendala bisa menghubungi Peruri melalui WhatsApp, e-mail maupun chatbot.

Adapun tata cara beli e-meterai untuk daftar CPNS 2023 di SSCASN adalah sebagai berikut.

  • Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

  • Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kata sandi (password) yang sudah dibuat.

  • Tekan tombol ‘Masuk’.

Lengkapi data diri dengan benar, lalu klik ‘Selanjutnya’.

  • Pilih jenis seleksi CPNS atau PPPK, instansi, jabatan formasi, pendidikan, dan lokasi.

  • Klik tombol ‘Selanjutnya’ kembali.

  • Isi riwayat pekerjaan dan unggah dokumen sesuai persyaratan daftar CPNS atau PPPK.

  • Tekan opsi ‘Cek Akun e-Meterai’ untuk memasang meterai elektronik pada dokumen.

Registrasi akun meterai elektronik dengan mengklik ‘Registrasi e-Meterai’.

  • Ketikkan alamat email dan kata sandi, lalu klik ‘Submit’.

  • Periksa kotak masuk email dan aktivasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirimkan.

  • Lakukan login akun di situs https://meterai-elektronik.com/.

  • Pilih opsi ‘Pembelian’.

 

Lakukan pembayaran dengan metode yang dipilih.

  • Selanjutnya, lakukan pembubuhan. Unggah dokumen dengan memilih PDF yang belum dipasangi meterai.

  • Posisikan meterai dengan tepat, lalu tekan ‘Unggah e-Meterai’.

  • Periksa dokumen yang berhasil ditandatangani dan bermeterai pada fitur ‘Cek Riwayat Pembubuhan’.
Kategori :