"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast," kata hakim.
Sedangkan faktor yang meringankan vonis lantaran Hasnaeni sopan, belum pernah terlibat dalan kasus hukum, dan mempunyai tiga anak yang masih dalam tanggungannya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut Hasnaeni dipidana selama 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar subsider 3 tahun penjara.