Formulir KJP 2023 : KJP Plus Tahap II sudah Dibuka! Jangan Terlambat, Cek Tanggalnya!

Sabtu 16-09-2023,20:26 WIB
Reporter : Bianca C.
Editor : Reza Fahlevi

Formulir Pendaftaran KJP 2023 - Formulir KJP 2023 merupakan formulir pendaftaran untuk mendapatkan Layanan Bantuan Keuangan bagi Anak Usia Sekolah. Program ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada anak usia sekolah agar mereka dapat mengakses pendidikan dengan lebih baik.

Kabar baik bagi warga DKI Jakarta, khususnya siswa sekolah, pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus tahap 2  tahun 2023 sudah dibuka. 

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus untuk warga DKI Jakarta yang didanai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. 

Siswa yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan bisa mendapatkan KJP Plus. 

Informasi pembukaan pendataan dan pendaftaran KJP Plus tahap ke 2 tahun 2023 ini dibagikan melalui Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Jadwal Verifikasi KJP Plus Tahap II 2023

  1. Pemadanan data: 8-10 September 2023.

  2. Mutasi data calon penerima: 11-22 September 2023.

  3. Verifikasi ulang calon penerima: 11-25 September 2023.

  4. Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023.

  5. Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16-17 Oktober 2023.

  6. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2023

1.  Jenjang SD/MI/SLB

  • Besaran dana per bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)

  • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000

2.  Jenjang SMP/MTs/SMPLB

  • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala).

  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000.

3.  Jenjang SMA/MA/SMALB

  • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala).

  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000.

4.  Jenjang SMK

  • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala).

  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000.

5.  PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C)

  • Besaran dana per-bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)

6.  Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)

  • Biaya Personal per bulan: Rp 1, 8 juta per-semester

Penggunaan Dana KJP Plus

1.  Biaya Rutin :

  • Uang saku
  • Uang transport

2.  Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi :

  • Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
  • Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
  • Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

Penggunaan dana KJP Plus

Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat pada dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan. Berikut ini daftar penggunaan dana KJP Plus. 

BACA JUGA:

1.  Biaya Berkala :

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan/atau bahan praktik 
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

2.  Biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi. 

3.  Biaya persiapan masuk perguruan tinggi:

  • Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
  • Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
  • Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

Syarat Mendaftar KJP Plus

Merangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini persyaratan untuk mendaftar bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:

  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

  4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.

  5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.

  6. Menggunakan angkutan umum.

  7. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.

  8. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.

  9. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.

  10. Daya pemanfaatan internet rendah.

  11. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Hal pertama yang harus dilakukan untuk mendaftar KJP 2023 adalah mengisi formulir pendaftaran. Formulir ini dapat diunduh melalui situs resmi pemerintah yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara program KJP. Pastikan Anda mengunduh formulir dari sumber yang terpercaya agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi.

BACA JUGA:

Formulir KJP 2023 harus diisi dengan lengkap dan benar. Beberapa informasi yang biasanya diminta antara lain adalah data pribadi seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, nomor telepon, serta data orang tua atau wali yang menjadi kepala keluarga.

Selain itu, formulir juga meminta data mengenai status pendidikan anak, seperti nama sekolah, tingkat pendidikan, dan nomor induk siswa. Pengisian kolom ini harus diperhatikan dengan seksama untuk mencegah kekeliruan data yang dapat menghambat proses pendaftaran.

Ketika mengisi formulir KJP 2023, pastikan juga untuk melampirkan dokumen-dokumen yang diminta. Beberapa dokumen yang biasanya diminta adalah fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi kartu tanda penduduk orang tua atau wali, serta fotokopi kartu identitas siswa.

Bila kamu mengalami kesulitan UPT P4OP menyediakan layanan telepon pengaduan di nomor WhatsApp 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8706 serta Telepon 021-857-1012. Semoga informasi ini bermanfaat ya !***

Kategori :