Tak Hanya Gaji Pokok, Ini Benefit yang Bisa Kamu Dapatkan Jika Menjadi PNS

Senin 11-09-2023,13:30 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Reza Fahlevi

Tunjangan jabatan yang diberikan juga berbeda-beda tergantung pada pangkat atau jabatan yang dimiliki oleh PNS tersebut.

BACA JUGA:

Tunjangan ini diberikan untuk memotivasi PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

4. Gaji ke-13

Selain gaji pokok bulanan, seorang PNS juga berhak menerima gaji ke-13 setiap tahunnya.

Gaji ke-13 tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan untuk PNS yang telah bekerja dengan baik selama setahun. 

Besarnya gaji ke-13 yang diterima oleh seorang PNS juga ditentukan oleh kategori jabatan dan pangkat yang dimiliki oleh PNS.

5. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya adalah benefit yang diberikan kepada PNS menjelang hari raya keagamaan, seperti Lebaran, Natal, atau Tahun Baru. 

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk perhatian dari pemerintah terhadap kebutuhan PNS selama menjelang hari raya keagamaan.

BACA JUGA:

Besarnya tunjangan hari raya juga berbeda-beda tergantung pada kategori jabatan dan pangkat yang dimiliki oleh PNS.

6. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia, termasuk PNS. 

Seorang PNS dapat memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk memperoleh berbagai jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Pembiayaan untuk BPJS Kesehatan ini terdiri dari iuran oleh PNS dan juga oleh pemerintah.

Kategori :