Tunjangan jabatan yang diberikan juga berbeda-beda tergantung pada pangkat atau jabatan yang dimiliki oleh PNS tersebut.
BACA JUGA:
- Lulusan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum Merapat, Ada Formasi CPNS di Beberapa Instansi
- Inilah 7 Tahapan Seleksi CPNS 2023 yang Harus Dilalui, Simak Informasinya
Tunjangan ini diberikan untuk memotivasi PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
4. Gaji ke-13
Selain gaji pokok bulanan, seorang PNS juga berhak menerima gaji ke-13 setiap tahunnya.
Gaji ke-13 tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan untuk PNS yang telah bekerja dengan baik selama setahun.
Besarnya gaji ke-13 yang diterima oleh seorang PNS juga ditentukan oleh kategori jabatan dan pangkat yang dimiliki oleh PNS.
5. Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya adalah benefit yang diberikan kepada PNS menjelang hari raya keagamaan, seperti Lebaran, Natal, atau Tahun Baru.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk perhatian dari pemerintah terhadap kebutuhan PNS selama menjelang hari raya keagamaan.
BACA JUGA:
- Pelajari Jenis Kode Misterius pada Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023
- List Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Akuntansi, Berikut Ini Instansinya
Besarnya tunjangan hari raya juga berbeda-beda tergantung pada kategori jabatan dan pangkat yang dimiliki oleh PNS.
6. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia, termasuk PNS.
Seorang PNS dapat memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk memperoleh berbagai jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Pembiayaan untuk BPJS Kesehatan ini terdiri dari iuran oleh PNS dan juga oleh pemerintah.