Aturan Baru! Kemensos Ubah Mekanisme Pencairan Bansos PKH 2023: Besaran Bantuan Jadi Berkurang!

Senin 28-08-2023,22:33 WIB
Reporter : Panji Utama
Editor : Panji Utama

JAKARTA, RADARPENA - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerapkan aturan baru pada Bansos PKH 2023 Tahap 3.

Di mana, pencairan bansos PKH 2023 dicairkan lewat rekening Bank Himbara.

Pasalnya, saat ini Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D sudah resmi diterbitkan pemerintah melalui para pendamping sosial.

Jika SP2D sudah diturunkan maka pihak penyalur akan segera melakukan pemindahbukuan atau top saldo bantuan ke rekening KPM.

BACA JUGA:Panduan Praktis: Cara Membayar Pajak Mobil Luar Kota Secara Online

Berikut isi aturan baru pencairan Bansos PKH Tahap 3

- Pencairan Bansos PKH Tahap 3 melalui Bank Himbara dicairkan per 2 bulan dan pencairan melalui PT Pos Indonesia tidak ada perubahan.

- Bagi KPM yang pencairannya melalui Bank Himbara, maka akan ada penyesuaian jadwal pencairan

- Para pendamping sosial ditugaskan untuk memberikan arahan atau panduan terkait penyesuaian jadwal tersebut

BACA JUGA:Mencabut Uban Akan Bertambah Banyak: Mitos vs. Fakta

Berdasarkan poin-poin tersebut diketahui jika Kemensos telah menetapkan kebijakan terkait pencairan melalui Bank Himbara hanya per dua bulan yakni Juli dan Agustus 2023

Selain jadwal pencairan yang disesuaikan, besaran bantuan yang diterima KPM pun akan berkurang.

Berikut besaran Bansos PKH yang diterima KPM usai adanya penyesuaian aturan baru dari Kemensos:

1. SD Sebesar Rp 150 ribu (Per 2 Bulan)

2. SMP Sebesar Rp 250 ribu (Per 2 Bulan)

Kategori :