Begini Cara Untuk Mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG)

Senin 28-08-2023,15:59 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Reza Fahlevi

Cara Mendapatkan NRG - Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah sebuah nomor identitas guru yang telah bersertifikasi. NRG ini yang diperolehkan langsung dari PTK yang akan mengajukkannya ke tingkatan lebih tinggi dari atasnya. 

Proses untuk dapat memperoleh NRG harus melalui sebuah pendidikan profesi terlebih dahulu serta harus menunggu keputusan dari kemendikbud yang resmi.

Semua guru yang telah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik itu prajabatan dan dalam jabatan berhak mendapatkan NRG. Tentunya guru tersebut harus lolos PPG dan telah mendapatkan sertifikat pendidik.

Program PPG itu macamnya banyak sekali ada yang melalui SM-3T, PPG SMK Kolaboratif, PPG Beasiswa, PPG Mandiri, dan PPG Dalam Jabatan yang diajukan melalui dapodik.

Selain sertifikat pendidik, persyaratan utama yang harus terpenuhi untuk mengajukan NRG adalah NUTPK. Guru PNS pasti otomatis langsung mendapatkan NUPTK, namun untuk guru GTT/ Honorer harus mengajukannya sendiri.

BACA JUGA:

Berikut ini merupakan cara untuk mengajukan NRG, dan lama waktu terbitnya NRG. Simak selengkapnya pada ulasan di bawah ini.

Cara Mendapatkan NRG

  1. Ijazah S1
  2. Sertifikat Pendidik.
  3. Setelah memperoleh sertifikat pendidik ajukan ke operator sekolah dari Bapak/ Ibu untuk segera didata.
  4. Khusus untuk pada kolom pengisian NRG di DAPODIK sementara harus kosongkan terlebih dahulu.
  5. Setelah didata ke dalam aplikasi yaitu DAPODIK silahkan lakukan proses singkronisasi supaya data yang telah diinput bisa dibaca oleh sistem aplikasi dari pusat.
  6. Tunggu beberapa minggu supaya data divalidasi terlebih dahulu oleh sektor pusat.
  7. Setelah beberapa minggu telah didata silahkan Bapak/ Ibu cek info GTK dengan cara berkala apakah NRG telah keluar atau belum.

Jika telah keluar silahkan untuk masukkan kembali nomor NRG tersebut dalam kolom isian NRG pada DAPODIK kemudian lagi lakukan singkronisasi ulang.

Persyaratan Khusus Untuk Mendpatkan NRG

  1. Harus mempunyai sekolah induk dengan bukti terdaftar didapodik
  2. Telah mempunyai NUPTK
  3. Telah mendapatkan sertifikat pendidik
  4. Paling sedikit telah mengajar selama 2 tahun dengan bukti SK Honor dan SK KBM.

Note: persyaratan ini khusus untuk GTT/ Honorer di sekolah Negeri/ Swasta. Guru PNS cukup menggunakan poin nomor 3 yaitu sertifikat pendidk.

Bagi guru yang telah lulus UKMPPG akan mendapatkan sertifikat pendidik yang akan disampaikan oleh LPTK penyelenggara PPG.

Bagi guru lulusan PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan NRG secara otomatis pada tahun berikutnya setelah kelulusan UKMPPG.

Setelah NRG terbit, bapak/ ibu guru bisa mengeceknya sendiri di Layanan Info GTK atau http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Lalu, silahkan login menggunakan akun PTK, bila tidak tahu akunnya silahkan tanya pada operator sekolah.***

Kategori :