Buah Tanpa Biji, Haram atau Halal, Begini Kata Ulama

Senin 21-08-2023,05:00 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Reza Fahlevi

BACA JUGA:

Munculnya buah tanpa biji atau buah yang memiliki besar yang melebihi normal adalah hal yang lazim akibat kemajuan teknologi.

Contoh lain di bidang peternakan, ayam yang diberi suntikan vitamin agar lebih cepat bertelur atau lebih cepat besar agar dipanen lebih dini.

Buya Yahya berpendapat tidak ada salahnya saat seseorang melakukan inovasi di bidang tertentu, asalkan memperhatikan juga faktor-faktor eksternalnya.

"Orang berinovasi dengan kecanggihan tehnologi di bidang pertanian atau peternakan itu sah-sah saja," terang Buya Yahya pada salah satu ceramahnya di kanal YouTube.

"Dimakan tetap halal namun ada catatannya," tegas Buya Yahya.

Inovasi yang dilakukan dibidang pertanian atau peternakan diproses dan dengan bahn-bahan yang halal, makan tidak terjadi masalah dan boleh dikonsumsi oleh umat muslim.

Namun, apabila temuan baru tersebut membahayakan kesehatan dan menimbulkan masalah di kemaudian hari, maka inovasi tersebut menjadi haram hukumnya.

"Tapi kalau prosesnya dengan bahan kimia dan bikin orang sakit, tidak boleh, ya haram jatuhnya," jelas Buya Yahya.

Buya menegaskan, aspek haram adalah akibat yang membahayakan, bukan sebab makanan atau hasil peternakan tadi.

Buya Yahya menghimbau agar berlaku jujur dalam membuat sesuatu. Kita boleh menikmatinya dengan rasa lega dan tidak membahayakan orang lain.***

Kategori :