PTSL - PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025. Pada tahun 2020 kemarin, pemerintah telah menargetkan sertifikasi sebanyak 10 juta bidang tanah. Sedangkan untuk tahun 2021 ini, target PTSL adalah sekitar 9 juta bidang tanah.
Dari target tersebut, hingga awal Mei tahun 2021 telah tercapai sebanyak 20% dari jumlah target dimana pemerintah telah menerbitkan 1,8 juta sertifikat. Dan juga telah melakukan pendataan sebanyak 3,4 juta bidang tanah.
BACA JUGA:Mengenal Sertifikat Tanah, Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Pembuatannya
BACA JUGA:Cara Mudah Cek NPWP Aktif dan Mengapa Penting Bagi Wajib Pajak
Diharapkan pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi.
Sebagai contoh penerapan PTSL ini adalah dari Kabupaten Tegal.
Untuk Kecamatan Lebaksiu Kab. Tegal terdapat 4 (empat) desa penerima program PTSL antara lain : Desa Tegalandong dan Desa Kesuben tahun 2020, Desa Balaradin dan Desa Slarang Kidul tahun 2021
Dasar Hukum PTSL
Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.
Syarat Pengajuan
Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat inilah yang akan menentukan apakah
Anda lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah. Syarat-syarat pengajuan PTSL adalah sebagai berikut:
1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).