JAKARTA, RADARPENA - Terpidana koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi, menerima remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan total narapidana yang mendapat remisi, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, adalah sebanyak 237, dari sebanyak 324 narapidana secara keseluruhan.
"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit," kata Kunrat.
BACA JUGA:Tertarik Bisnis Franchise Indomaret? Bisa! Simak Rincian Biaya hingga Persyaratannya
Kunrat menyebut, semua narapidana di Sukamiskin hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan harus menjalankan sisa hukumannya.
"Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi," ujarnya.
"Sedanngkan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan," sambungnya.
BACA JUGA:Daftar Utang Negara-negara ASEAN per Juli 2023, Indonesia Teratas?
Kunrat menjelaskan bahwa 237 orang yang mendapatkan remisi secara rinci adalah 17 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang,
"Remisi empat bulan 18 orang, remisi 5 bulan lima orang, dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang narapidana," pungkasnya.