Syarat Utama dalam Pembuatan Sertifikat Tanah:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Syarat Lainnya yaitu Mengenai Data Properti atau Tanah:
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Adapun Syarat Membuat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik:
- Letter C atau Girik
- Surat Riwayat Tanah
- Surat Riwayat Bebas Sengketa
Cara Membuat Sertifikat Tanah
- Mendatangi notaris untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah.
- Kemudian notaris dan tim akan memproses dokumen yang anda ajukan ke kantor BPN. Selanjutnya, pihak notaris juga akan melakukan pengukuran lahan sebagai upaya untuk mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Kemudian Anda hanya perlu menunggu beberapa hari sampai surat keputusan dari notaris dikeluarkan.
- Umumnya lama penerbitan sertifikat lahan melalui notaris ini tergantung berdasarkan luas lahannya, paling cepat 30 hari serta paling lama sekitar 100 hari. Maka dari itu, selama waktu penerbitan tersebut sebaiknya selalu cek atau update perkembangannya melalui pihak notaris.
Biaya Membuat Sertifikat Tanah
Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah dan ingin mengetahui biayanya anda dapat melihat rinciannya sebagai berikut:
Semua biaya sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.
Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Lebih lengkap tentang biaya pembuatan sertifikat tanah, bisa anda baca juga pada artikel DISINI.
Keterangan:
Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas. L: luas tanah. HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.***(MPU)