Emas Batangan - PT. ANEKA TAMBANG ( ANTAM ) melansir harga baru emas batangannya, pada Selasa 8 Agustus 2023.
Berdasarkan situs Logam Mulia, harga emas turun Rp 4.000 rupiah. Menjadi Rp. 1.070.000,-
Sementara Harga Jual kembali, atau biasa disebut buyback juga ikut turun Rp. 4 ribu, menjadi Rp. 949 ribu.
Investasi menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan. Lantaran, investasi dapat menambah nilai uang serta menjaga kondisi finansial di masa depan.
Ada beragam instrumen investasi, salah satu yang bisa dipilih adalah emas. Instrumen investasi ini bersifat jangka panjang dan relatif aman bagi pemula.
Bagi Anda yang ingin memulai berinvestasi di emas, perlu memahami cara investasi yang tepat. Terutama dalam memperhitungkan saat-saat yang terbaik untuk membeli maupun menjual emas.
- BACA JUGA:Produk UMKM Bengkulu Diminati Dari Selebriti Hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani
- BACA JUGA:Download New IDX Mobile, Jadi Investor di Pasar Modal, Lebih Gampang
Berikut Hal - hal Yang Harus Anda Pahami Terlebih Dahulu Dalam Berinvestasi Emas
1. Memastikan Tujuan Investasi Emas
Sebelum mulai berinvestasi pastikan terlebih dahulu tujuan investasi tersebut. Apakah untuk pendidikan, penikahan atau hari tua. Dari sini anda akan tahu berapa besaran nilai investasi yang akan Anda targetkan.
2. Pantau Perkembangan Emas
Dari tahap ini, Anda akan dapat memantau gejolak harga pada emas. Agar jangan sampai rugi dalam mengambil tindakan jual atau beli.
3. Membeli Emas Di Tempat Yang Terpercaya.
Anda dapat membelinya langsung di gerai penjualan emas di kantor Antam, atau akun-akun e-commerce resmi Antam, atau bisa juga membeli dan membuka rekening tabungan emas di Pegadaian.
4. Tempat Menyimpan Emas Yang Aman
Anda bisa memanfaatkan penyimpanan di Safe Deposit Box (SDB) yang ditawarkan pihak bank. Tentunya jika memilih untuk menggunakan SDB, ada biaya tambahan yang diperlukan.
Harga untuk menggunakan SDB relatif tergantung dengan bank masing-masing. Untuk SDB sendiri, bisa juga dimanfaatkan untuk menyimpan barang-barang maupun surat-surat berharga lainnya seperti sertifikat rumah atau tanah.
Dalam PMK nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir akan mendapatkan Pembebasan Pajak Penghasilan ( PPH) ketika membeli emas batangan.
Di lain sisi pihak Pengusaha emas wajib memungut PPH no. 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Turun dari harga sebelumnya sebesar 0,45 persen.
Berikut Rincian Harga Emas Batangan Hari Ini, Selasa 8 Agustus 2023 :
- 1 gram = Rp. 1.070.000,-
- 2 gram = Rp. 2.080.000,-
- 3 gram = Rp. 3.095.000,-
- 5 gram = Rp. 5.125.000,-
- 10 gram = Rp. 10.195.000,-
- 25 gram = Rp. 25.362.000,-
- 50 gram = Rp. 50.645.000,-
- 100 gram = Rp. 101.212.000,-
- 250 gram = Rp. 252.765.000,-
- 500 gram = Rp. 505.320.000,-
- 1000 gram = Rp. 1.010.600.000,-
Catatan : *) Harga emas ini berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta.
Untuk harga emas Antam di gerai penjualan lain bisa berbeda.